1.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap
akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh
anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban
Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan
anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan
khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB
koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan
penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan
dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan
Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat
anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta
diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin
organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas
nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu
periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih
kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha
koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku
Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai
berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi,
dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan
Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab
umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi,
adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan
koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang
keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil
penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum,
dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha
koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi
koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai
salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat
dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan
masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut
pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek
usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana
operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu
pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA
juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja
Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota
Tahunan .
Ciri-ciri organisasi di koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang.
Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha
lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya. Kegiatan koperasi
didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia,
koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan
masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan
kekeluargaan.
Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan
bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak
boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi.
Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota
tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada
hubungan dengan soal intern koperasi. Koperasi Indonesia bekerja sama,
bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
1.
Pengertian Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem
hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai
tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi
yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi
tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan
tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang
usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan
yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
2. Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi
mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan
strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait
dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Untuk mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar
formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur
organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam
peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga
dan peraturan lain.
Ropke dalam bukunya The Economic Theory of Cooveratives mengidentifikasi
ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
a) Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
b) Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk
memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya
dari kelompok koperasi.
c) Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama,
yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d) Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan
para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang
dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Jika diperhatikan ciri-ciri tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
organisasi koperasi terdiri dari:
a) Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang
memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b) Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan
pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
melalui perusahaan koperasi.
c) Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan
yang melayani anggota maupun bukan anggota.
Struktur organisasi koperasi di
Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu
meliputi rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Untuk lebih jelasnya
struktur organisasi koperasi secara umum seperti pada gambar 1 berikut ini.
Sebenarnya, struktur organisasi
koperasi tidak hanya mencakup segi intern koperasi tetapi meliputi segi
ekstern. Sebagai sebuah badan usaha yang sekaligus merupakan gerakan ekonomi
rakyat, maka kedua segi organisasi koperasi harus dilihat sebagai satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
Yang dimaksud segi intern organisasi koperasi
adalah struktur organisasi koperasi yang meliputi unsur-unsur kelengkapan yang
ada dalam organisasi koperasi tersebut, contoh ada unsur pengurus, pengawas,
pengelola dan anggota Masing-masing unsur tersebut harus bekerja sama sesuai
dengan kapasitas masing-masing dalam memajukan koperasi.
Sedangkan yang dimaksud segi ekstern organisasi
koperasi adalah hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi
koperasi lainnya, baik yang sama tingkatnya (antar sesama koperasi primer)
maupun dengan koperasi yang lebih tinggi tingkatannya seperti Pusat Koperasi,
Gabungan Koperasi serta Induk Koperasi.
3. Perangkat
Organisasi Koperasi
Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi
1. Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunyaberjudul “ The Cooperative Movement and someof
its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with
social content”.
Artinya koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
2. Unsur sosial yang
terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam“one
man one vote” dan “no voting by proxy”.
a. Kesukarelaan
dalam keanggotaan
b. Menolong diri
sendiri (self help)
c.
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
d. Demokrasi yang
terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan
oleh anggota.
e. Pembagian sisa
hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
3. Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
4. Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
5. Sedangkan menurut
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat
organisasi terdiri dari :
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Ketiga perangkat organisasi koperasi tersebut
maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim manajemen yang mempunyai ikatan
kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi. Tiga unsur diatas juga sering
kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.
Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi
dan peran perangkat organisasi koperasi.
1) Perangkat
organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum
tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Wewenang RA
diantaranya adalah menetapkan :
a) Anggaran dasar
(AD/ART)
b) Kebijaksanaan
umum , Manajemen, dan usaha koperasi serta pelaksanaan keputusan koperasi
c)
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
d) Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e) RGBPK dan RAPBK
f) Pembagian SHU
g) Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Rapat Anggota bisa
dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh
lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa
disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
2) Perangkat
Organisasi Koperasi Pengurus
Pengurus koperasi
adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh
melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan
RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan
pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa
anggota pengurus.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
a) Pusat pengambil
keputusan tertinggi
b) Pemberi nasihat
c) Pengawas atau
orang yang dapat dipercaya
d) Penjaga
berkesinambungannya organisasi
e) Simbol
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah:
a) Pengurus bertugas
mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
b) Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1 Pengurus koperasi
berkewajiban mengajukan proker
2 Pengurus koperasi
berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3 Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4 Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5 Pengurus koperasi
berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi
adalah:
a) Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b) Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
dan kemanfaatan koperasi.
c) Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai
ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi
bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan
wewenangnya.
3) Perangkat
organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh
RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas
tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang
dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan
RA.
Tugas, kewajiban dan
wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
a) Pengawas koperasi
berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
b) pengawas wajib
membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
c) Pengawas koperasi
meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
d) melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people). Ropke J ( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota
yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara
Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi
dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3
faktor , Yaitu :
a) Partisipasi
anggota
b) Profesionalisme
manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota
ditentukan oleh
beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai
manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomi.
b) Karakter dan/
atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normative.
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan
partisipasi anggota
Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985,
Adalah :
a) Sebagai pemilik,
anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi
dan pengawasan
b) Sebagai pemilik,
anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
c) Sebagai pelanggan
atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan
barang jasa koperasinya
Pengertian Manajemen dan
Perangkat Organisasi
• Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”.
• Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya
• Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
• Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
• Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya
diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun
di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan
atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka
adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang
menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Pengawas
• Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga
harta kekayaan anggota dalam koperasi.
•
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai
keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus
dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup
dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan
Cooperative
Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada
lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal,
dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang
ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota
tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri
Tugas usaha
pada Sistem Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan.
Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS
meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine
(CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya
membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi
struktural dari Cooperative Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih
lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota à sifat dari orang atau anggota organisasi serta
sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama à semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas
kerjasama atau tugas manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat
menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal
motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola
koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal
terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang
diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam mnajemen koprasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan
dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi
keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi,
maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda
dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu
pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.